SUARABATAM.COM – Polresta Barelang mendapatkan laporan bahwa ada kasus dugaan pencabulan oleh seorang dokter di puskesmas Sei Lekop Sagulung Batam terhadap salah seorang siswa magang.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Purwadi melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menjelaskan benar adanya kasus tersebut dan masih dalam penyelidikan unit 6 PPA Polresta Barelang.
Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menyampaikan pada tangal 17 Februari 2020 bertepatan pada hari Senin, korban atas nama EU ( 18 Tahun) sedang melaksanakan magang di puskesmas Sei Lekop Batam, khususnya di dalam ruangan dokter AP ( 41 Tahun ).
Di dalam ruangan tersebut korban mengaku bahwa awalnya dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban.
Selanjutnya dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya lalu sambil memeluk korban dengan tangannya. Kemudian tangan tersebut di sengaja oleh pelaku mengenai payudara korban dan pelaku juga menggesek-gesekkan kemaluannya pada pantat korban.
Kemudian korban mencoba melepaskan pelukan hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan dan kesempatan itu dilakukan oleh korban untuk keluar dari Ruangan.
“Atas dugaan tersebut tersangka dikenakan Pasal Yang Disangkakan Yaitu Pasal 294 Ayat 2 Ke 1 e KUHP Yang Berbunyi Pegawai Negeri Yang Melakukan Perbuatan Cabul Dengan Orang Yang Dibawah Perintahnya Atau Dengan Orang Yang Di Percaya Atau Diserahkan Kepadanya Untuk Di Jaga Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” tutup Betty. (*/Red)