SUARABATAM.COM – Pada Hari Senin Tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wib, Kasubnit VIII Reskrim Polresta Barelang IPDA Hendar Giri Pratama beserta anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku SP (status DPO) kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 sekira pukul 00.10 Wib pada bulan kemarin di Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning.
Dalam hal ini Kapolresta Barelang AKBP Purwadi melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia mengatakan, Kronologis tim opsnal mendapatkan informasi bahwa Pelaku atas nama SP sedang menggunakan sepeda motor menuju Ruli Simpang Dam. Sekira pukul 22.45 Wib Tim Opsnal melakukan upaya Penangkapan terhadap SP di Tanjung Riau guna dilakukan Introgasi dan pengembangan kasus.
“Pada saat SP ditangkap dan diperintahkan turun dari motor, SP melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang disimpan di kantong celana belakang dan berusaha melukai tangan petugas,” ujar Betty.
Kemudian petugas melakukan perlawanan yang menyebabkan SP jatuh dari kendaraan dan melarikan diri, Petugas berusaha mengejar dan memerintahkan Pelaku menyerahkan diri, namun tidak diindahkan.
“Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun SP tetap melarikan diri, sebagai langkah terakhir, Polisi melakukan tindakan tegas terukur sehingga SP dapat dilumpuhkan. Kemudian pada pukul 01.30 WIB SP dibawa ke RS Bhayangkara,” tutup Betty. (*/Red)
.
Discussion about this post