SUARABATAM.COM, Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam memasang stiker-stiker di angkutan umum. Stiker ini bertuliskan nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat apabila angkutan umum tersebut melanggar aturan.
Adapun nomor call centre Dinas Perhubungan yang disiapkan yaitu 081356371110 (SMS). Atau juga bisa menghubungi call cetre Satlantas Polresta Barelang di nomor 110.
“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan, memberi informasi, keluhan, ataupun pengaduan, bisa menghubungi nomor ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi di Batam Centre, Rabu (11/3).
Pemasangan nomor call centre di angkutan umum ini merupakan satu dari lima kesepakatan Dinas Perhubungan dengan badan usaha angkutan kota di Batam.
Kesepakatan lainnya yaitu apabila ditemukan kendaraan yang sudah tua dan melebihi usia operasional, akan langsung dikandangkan. Seanjutnya, untuk angkutan yang masih memenuhi usia operasional tapi tidak laik jalan, juga akan dibawa ke Dinas Perhubungan Kot Batam.
“Pemilik kendaraan akan diminta untuk memperbaiki kendaraannya hingga laik jalan,” kata dia.
Kemudian Dinas Perhubungan juga sudah mengantongi data sopir. Dan telah disepakati untuk membagi tugas sopir dalam dua sif. Yakni pukul 06.00-14.00 dan 14.00-22.00 WIB.
“Sopir yang bertugas juga harus dilengkapi seragam dan kartu identitas. Kartu ini berisi nama hingga nomor anggota bersangkutan,” sebut Rustam. (mcb/Red)
Discussion about this post