SUARABATAM.COM, Batam – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian termasuk lewat media sosial. Bukan cuma itu, PNS juga dilarang berkomentar seputar dukungan politik lewat media sosial.
Sekretaris Dispenda Provinsi Kepulauan Riau Diky wijaya SE.MSI menyampaikan untuk kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN agar mereka tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.
“ Undang-undang sudah sangat jelas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis”, Ujar Sekretaris Dispenda Provinsi Kepulauan Riau Diky wijaya SE.MSI melalui Whatsapp, Sabtu (07/03/20).
Baja Juga : Gelanggang Politik Ala DR H Muhammad Soerya Respationo SH MH, Meraih Tahta dengan Etika
Terkait aturan netralitas ASN, Diky Wijaya menjelaskan berbagai aturan terkait netralitas ASN sudah diterbitkan. Berdasarkan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Pasal 16, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diky Wijaya menambahkan berdasarkan aturan tersebut melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya. “PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil”, tutup Diky Wijaya.
Penulis : Tika Ayu Pratiwi
Editor : Redaksi