• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Diky Wijaya: Asn Jangan Berpolitik Praktis, Tetap Profesional dan Proposional

M Ichsan by M Ichsan
7 Maret 2020
Diky Wijaya: Asn Jangan Berpolitik Praktis, Tetap Profesional dan Proposional

Diky Wijaya: Asn Jangan Berpolitik Praktis, Tetap Profesional dan Proposional

SUARABATAM.COM, Batam – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian termasuk lewat media sosial. Bukan cuma itu, PNS juga dilarang berkomentar seputar dukungan politik lewat media sosial.

Sekretaris Dispenda Provinsi Kepulauan Riau Diky wijaya SE.MSI menyampaikan untuk kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN agar mereka tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.

“ Undang-undang sudah sangat jelas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis”, Ujar Sekretaris Dispenda Provinsi Kepulauan Riau Diky wijaya SE.MSI melalui Whatsapp, Sabtu (07/03/20).

Baja Juga : Gelanggang Politik Ala DR H Muhammad Soerya Respationo SH MH, Meraih Tahta dengan Etika

Terkait aturan netralitas ASN, Diky Wijaya menjelaskan berbagai aturan terkait netralitas ASN sudah diterbitkan. Berdasarkan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Berdasarkan Pasal 16, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diky Wijaya menambahkan berdasarkan aturan tersebut melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya. “PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil”, tutup Diky Wijaya.

Penulis : Tika Ayu Pratiwi
Editor : Redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
SendShareTweet
Previous Post

Pengamat Nilai Tim Sukses Isdianto Tendensius Menilai Politik Soerya Respationo

Next Post

HM Soerya Respationo: Partai Politik Bukanlah Lawan, Melainkan Mitra

M Ichsan

M Ichsan

Baca Juga

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Batam

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

17 Mei 2025
Berita Terbaru

Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga, Tunjukkan Kepedulian Polri

16 Mei 2025
Berita Terbaru

Perangi TPPO, Kapolsek Daik Lingga Tegaskan Komitmen dalam Curhat Kamtibmas

16 Mei 2025
Next Post
HM Soerya Respationo: Partai Politik Bukanlah Lawan, Melainkan Mitra

HM Soerya Respationo: Partai Politik Bukanlah Lawan, Melainkan Mitra

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Honda CUV e: RoadSync Duo dengan Fitur Reverse Assist

    Honda CUV e: RoadSync Duo dengan Fitur Reverse Assist

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar CIR  BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permudah Klaim JHT Hingga Rp15 Juta BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Aplikasi JMO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist