SUARABATAM.COM, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan kepada korban laka lantas atas nama Julius Febrian Pasaribu kepada ahli waris korban Riston Pasaribu selaku orang tua korban.
Mendengar informasi tersebut, petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Kepri Pangihutan Sitorus langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polresta Barelang dan langsung turun ke lapangan.
“Tim petugas Mobil Service Jasa Raharja Cabang Kepri kemudian datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan jemput bola mendatangi rumah duka guna melengkapi administrasi penyelesaian santunan sebagai persyaratan untuk menerima santunan Jasa Raharja,” kata Pangihutan Sitorus
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi menjelaskan, bahwa kasus kecelakaan tersebut berada pada ruang lingkup jaminan sesuai dengan ketentuaan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 tahun 1965 tentang Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan orang tua selaku ahli waris korban.
“Untuk Korba laka lantas akan mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Tamrin Silalahi.
Menurut Tamrin Silalahi, korban mengalami kecelakaan pada hari Jumat (10/6) pukul 11:45 wib di jalan umum Hang Kesturi Batu Besar, kota Batam. “Pada hari itu juga, santunan diserahkan pada hari yang sama pada jam 18.00 WIB atau sekitar 7 jam setelah kecelakaan,” lanjut Tamrin.
“Kecepatan pembayaran ini dapat direalisasikan berkat kerjasama yang baik dengan jajaran satlantas polresta Barelang,” tutupnya. (arf)
Discussion about this post