SUARABATAM.COM, Batam – Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Reskrim Polresta Barelang dibawahnya pimpinan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan berhasil mengamankan 1(satu) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Inisial (OS ), 28 tahun.Alamat Tanjung Unjang Batu Aji .
Dasar Penangkapan LP: LP -B /106/ / VII / 2020/KEPRI / Res / SPK – Polsek Batam Kota.
Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 10.30 WIB pelapor / korban (SY) alamat perumahan Margonda Residence Blok A No 7 Batam Kota, keluar rumah untuk berangkat kerja, sekitar pukul 19.15 WIB pelapor / korban pulang ke rumah melihat lampu emergenzenya tidak menyala.
“Merasa curiga karena biasa lampu akan hidup pada pukul 18.00 WIB. Setelah masuk kedalam rumah pelapor melihat MCB meteran listrik dalam posisi off dan serpihan kaca sudah berserakan dilantai yang berasal dari jendela lantai 2 rumah pelapor,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan.
Mengetahui hal tersebut pelapor segara menelepon satpam perumahan. Pelapor masuk kedalam rumah, melihat keadaan rumah posisi laci lemari dalam keadaan terbuka dan barang-barang yang ada didalam laci Sudah tidak ada lagi. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 300.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Batam Kota.
“Mendapatkan Laporan tersebut, gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Pimpinan Kasat Reskrim melakukan Penyelidikan di lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” lanjutnya.
Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perum Taman Cipta Indah 2 Blok M No 12 Kel Tjng Uncang Kec Batu Aji. Sekira pukul 18.06 WIB pelaku berhasil diamankan .
“Ketika pelaku menunjukkan tempat pembuangan barang bukti di seputaran Batam Kota, pelaku mengadakan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Andri.
Adapun Barang bukti yang diamankan 1 unit jam tangan merk Rolex , 1 unit jam tangan merk Timberland, 1 unit jam tangan merk Cerruti, 1 unit jam tangan merk Police, 1 unit jam tangan merk Chronoforce, 1 unit jam tangan merk Swiss Army, 1 unit jam tangan merk Casio, 25 coin dollar Singapura, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai sejumlah 29 ribu, 1 batang kayu, satu helai celana jean, 3 buah tas, 3 buah STNK, 2 buah paspor dan beberapa dokumen berkas milik korban.
Penyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Anggoro melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kasubag Humas Akp Betty Novia bahwa benar telah terjadi penangkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Tersangka sekarang sudah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang,” tutupnya. (r/arf)
Discussion about this post