SUARABATAM.COM, Batam – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang di damping oleh Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang, gelar konferensi pers tindak pidana pencurian (Curanmor) yang di lakukan oleh tersangka Sadam Silverter Dkk bertempat di Mako Polresta Barelang. Jum’at (16/10/20).
Kronologis Kejadian pada hari Rabu, 30 September 2020 sekira pukul 05.27 WIB, pada saat pelapor sedang tidur di Hotel S Kostel kawasan Center Park kecamatan Sagulung Kota Batam. Kemudian pelapor dibangunkan oleh Riski (temannya) yang mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor yang di parkirkan di parkiran hotel tersebut sudah tidak ada lagi. Mendengar hal tersebut kemudian pelapor langsung menuju keparkiran dan pelapor melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja SS Warna Merah, BP 6653 FH, Pelapor mengalami kerugian.
“Dari hasil kejadian itu, pelapor diperkirakan mengalami kerugian sekitar RP. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” ujarnya.
Barang bukti yang diamanakan 10 (sepuluh) unit sepeda motor Honda Beat, 3 (tiga) unit sepeda motor Mio Sporty, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Nex, 3 (tiga) unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 7 (tujuh) unit sepeda motor Satria Fu, 2 (dua) unit sepeda motor Scoopy, 3 (tiga) unit sepeda motor Vario, 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, 1 (satu) unit sepeda motor Vixion, 1 (satu) unit sepeda motor Bison, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Max, 1 (satu) unit sepeda motor Shogun, (dua) unit sepeda motor Smash
“Barang bukti yang di amankan barang bukti sepeda motor sebanyak 40 (empat puluh) unit dan 1 (satu) unit kunci 8 (delapan) goyang1 (satu) buah Mata Kunci Besi yang sudah di runcingkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.
Atas perbuatan tersangka para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rif)