SUARABATAM.COM, Batam – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Cen Sui Lan Senin (06/02/2023) melakukan kunjungan khusus kepada Kapolda Kepri yang baru bertugas di Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.
Dalam pertemuan itu, Cen Sui Lan mengajak Kapolda Kepri dan jajaran untuk bersama menciptakan kehidupan bermasyarakat yang semakin harmonis.
Cen Sui Lan didampingi para asisten dan tenaga ahlinya. Antara lain Victor Angsono Huatama, Herdiyanto dan Dr Hendry Hartono.
Sedangkan Kapolda Kepri didampingi Kombes Pol M Rodjak S dan sejumlah perwira.
Kunjungan Cen ini dalam rangka memperkuat fungsi Kepolisian, sebagai unsur pelaksana ketertiban dan pengayom masyarakat.
Sebagai Anggota MPR RI, Cen Sui Lan memiliki tugas mensosialisasi empat (4) Pilar MPR RI ke seluruh stakeholder bangsa.
Termasuk ke jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Cen Sui Lan ingin memastikan pelaksanaan empat (4) Pilar MPR RI di Provinsi Kepri, saat berkunjung ke Mapolda Kepri itu.
“Yang mana pertama sebagai landasan dasar negara Pancasila. Kedua sebagai landasan konstitusi berbangsa dan bernegara yang dilindungi UUD 1945,” ungkap Cen.
Lalu yang ketiga imbuh Cen, yakni sebagai landasan persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Serta yang keempat sebagai landasan keberagaman Bhinneka Tunggal Ika.
Cen Sui Lan yang juga Penasehat IKA Lemhannas Provinsi Kepri menjelaskan, kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di Kepri sudah cukup bagus.
Bahkan kata Cen indeks moderasi beragama di Kepri cukup maju. Bahkan nomor satu di Sumatera, dan nomor tiga se-Indonesia.
“Ke depan, kekuatan kita sebagai bangsa harus kita tingkatkan. Dan harus mampu kita antisipasi potensi untuk riak-riak di level akar rumput,” sebut Dewan Kehormatan PSMTI Provinsi Kepri ini.
Suasana pertemuan Anggota MPR RI asal Kepri ini dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun diadakan di ruang rapat Kapolda Kepri.Cen Sui Lan diterima dengan baik dan dalam suasana yang hangat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif “bikameral” yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Bikameral merupakan istilah Sistem Perwakilan yang terdiri dari dua kamar (chambers),di Indonesia dikenal dengan istilah DPR RI dan DPD RI yang bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang baik (good gavernment) serta tercapainya check and balances antara lembaga negara khususnya di lembaga legislatif. (*/Robert)
Discussion about this post