SUARABATAM.COM, Batam – Penyebaran Covid -19 yang semakin meluas di kota Batam membuat Polresta Barelang Bersama dengan Satpol PP Polsek jajaran untuk selalu rutin laksanakan Operasi Yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat kota Batam. Jumat (18/09/2020) yang di mulai sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi pada hari ini dengan sasaran masyarakat pengendara sepeda motor yang melintasi Polsek Galang , Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, dan Polsek Belakang Padang, dan dari hasil Operasi Yustisi terdapat 80 Pelanggar Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Sanksi yang diberikan yaitu berupa Pencatatan identitas pelanggar.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan Operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun Sanksi Sosial lainnya ditempat pada saat operasi berlangsung supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari, dan apabila Peraturan Walikota Batam No.49 Tahun 2020 untuk penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah berlaku, tentunya sanksi akan mengikuti sesuai dengan Peraturan Walikota Batam,” ujarnya kepada suarabatam.com.
Kapolresta juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat di kota Batam untuk dapat bersama-sama mengigatkan kepada keluarga, saudara dan masyarakatnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan guna upaya pencegahan penyebaran Covid -19 di di Kota Batam segera berakhir ungkap Kapolresta yang di sampaikan Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia. (rif)
Discussion about this post