SUARABATAM.COM, Batam –Â Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka kasus impor tekstil. Empat tersangka merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Direktorat Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyampaikan penetapan tersangka terhadap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Rabu (24/6/2020).
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
Berikut tersangkanya :
Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam (MM)
Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (DA)
Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (HAW)
Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (KA)
PT FIB atau PT Flemings Indo Batam (IR)
“Penetapan terhadap 5 orang tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik sebagaimana definisi penyidikan yang telah dilakukan tadi,” kata Hari.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 49 orang, kemudian ahli sebanyak 3 orang dan telah melakukan upaya penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan atau yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Hari sedikit menjelaskan, tindak dugaan pidana korupsi dalam importasi tekstil ini adalah adanya pengurangan volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk. Kemudian, tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal yang tidak benar.
“Ada 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi surat-surat tadi, kemudian ditemukan lagi ada 57 kontainer yang mungkin teman-teman kemarin sempat mendengar di Tanjung Priuk dan sementara ini hasil penyelidikan tim penyidik ternyata 556 kontainer.” (sumber: CNBC Indonesia)
Discussion about this post