Suarabatam.com, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya kian gencar mensosialisasikan kenaikan manfaat program kepada para perusahaan atau pemberi kerja, melalui kegiatan Costumer Relationship Management (CRM) yang digelar di Hotel Beverly Batam, Kamis (27/02/20).
Dalam sambutannya, Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun hubungan baik antara BPJAMSOSTEK dengan perusahaan sekaligus memberikan informasi kepada para perusahaan tentang kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2019.
“Pada kegiatan CRM kali ini, kami sosialisasikan tentang kenaikan manfaat kepada 120 perusahaan yang baru terdaftar di tahun 2018 sampai 2019, sesuai dengan PP nomor 82 yang secara resmi berlaku dan disahkan di penghujung 2019 yang lalu“ ungkap Surya.
Ia menyebutkan, peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa bagi anak, dari satu orang anak senilai total Rp 12 juta, menjadi dua orang anak dengan bantuan pendidikan sejak TK sampai dengan kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.
Tidak hanya jumlah santunan, kenaikan tersebut juga berlaku pada santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Kemudian, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja terjadi peningkatan pada periode enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75persen dari upah, diubah menjadi 100% dari upah, ditambah santunan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp10 juta.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
“Inilah bentuk komitmen Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya” ungkap Surya.
Pada kesempatan tersebut, Surya juga mengajak perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya program jaminan sosial dan tertib administrasi.
“Harapannya melalui kegiatan sosialisasi ini bisa meningkatkan ketertiban administrasi perusahaan baik itu terdiri tertib pembayaran iuran, serta pelaporan data tenaga kerja dan apabila perusahaan tersebut tetap konsiten dalam menuaikan kewajibanya menjadi perusahaan tertib iuran dan administrasi, maka manfaat jaminan sosial tersebut bisa dirasakan dan diterima oleh pekerja secara optimal” Tutup Surya. (Red)
Discussion about this post