SUARABATAM.COM, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap narkotika jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepri, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan merupkan golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan menyampaikan kronologi penangkapan kedua tersangkat yaitu, pada hari Senin tangaal 29 Juni 2020, sekira pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu.
“Dari hasil laporan itu, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Hotel. Setelah sampai di Hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 (satu) orang pria yang berinisial B (41 Thn) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis, setelah melakukan penggeledahan badan tersangka di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti,” ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan
Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24 Thn) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage.
“Dari hasil pemeriksaaan di kamar Hotel didapati barang bukti 1 (satu) buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram yang disimpan oleh tersangka A (24 Thn) WNI dibawah meja televisi,” terangnya
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24 Thn) WNI adalah negatif dan tersangka B (41 Thn) WNI adalah positif methamfetamine.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A (24 Thn) WNI dan tersangka B (41 Thn) WNI adalah 1 (satu) buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram, 4 (empat) unit HP, 2 (dua) Buah KTP, 2 (dua) buah kunci kamar hotel.
“Atas perbuatannya tersebut tersangkadikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Richard. (Arf)