• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

BKPSDM Lingga Kepri Sebut ASN Tersandung Korupsi Tak Bakal Menjabat Lagi

Prasetya by Prasetya
12 April 2024

SUARABATAM.COM,Lingga  – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) BKPSDM Lingga, Budi Setiawan baru-baru ini. Seperti yang terjadi pada dua oknum ASN, yakni Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya terlibat Korupsi dalam belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai tahun anggaran 2022 di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga.

“Kita menunggu salinan putusan inkrah tersebut, yang akan kami koordinasi dengan pihak pengadilan,” kata Budi.

Di mana, terdakwa Afrianola Wisnu Brata divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 400 juta subsidiair 5 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 909.189.800.

Sementara itu, terdakwa Hendra divonis selama 5 tahun penjara dan denda 300 juta subsidiair 4 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp 728.000.000.

“Setelah mendapatkan salinan putusan, kami akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Budi mengaku, sejauh ini tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus korupsi masih menjabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga.

Namun, BKPSDM tidak memberikan informasi terkait dengan jumlah ASN yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi namun masih bekerja di Kabupaten Lingga.

“Kita tetap berkomitmen untuk menjaga integritas ASN dengan menegakkan aturan yang ketat,” ucap dia. (bayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: Lingga
SendShareTweet
Previous Post

Rayakan Idul Fitri 1445 Hijriah, Kepala BP Batam Antusias Sambut Peserta Open House

Next Post

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang – Semarang

Prasetya

Prasetya

Baca Juga

Berita Terbaru

Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga, Tunjukkan Kepedulian Polri

16 Mei 2025
Berita Terbaru

Perangi TPPO, Kapolsek Daik Lingga Tegaskan Komitmen dalam Curhat Kamtibmas

16 Mei 2025
Berita Terbaru

Strong Point Pagi digelar Polres Lingga, Bukti Nyata Wujudkan Kamseltibcarlantas di Dabo Singkep

15 Mei 2025
Next Post
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang – Semarang

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang - Semarang

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Honda CUV e: RoadSync Duo dengan Fitur Reverse Assist

    Honda CUV e: RoadSync Duo dengan Fitur Reverse Assist

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar CIR  BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permudah Klaim JHT Hingga Rp15 Juta BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Aplikasi JMO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist