• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

Beredar Informasi PBB Gratis, Azmansyah: Kebijakan Batam Bukan Begitu

Huda by Huda
10 Juni 2020
Beredar Informasi PBB Gratis, Azmansyah: Kebijakan Batam Bukan Begitu

SUARABATAM.COM, Batam – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Tetribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Azmansyah, memastikan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bukan kebijakan Batam.

“Saya belum tahu, ini berita hoaks atau bukan. Tapi, informasi itu bukan kebijakan dari Batam,” ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Adapun informasi yang disebar melalui pesan berantai WhatsApp itu meminta warga datang ke Dispenda untuk mengurus nomor antrean hingga mendapatkan gratis pajak.

“Kita sudah ada kebijakan dan bukan begitu kita meringankan beban warga. Ini kita sampaikan supaya warga Batam tidak keliru,” ujar mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setdako Batam itu.

Namun, Azmansyah mengungkapkan, untuk kebijakan di Batam, pihaknya sudah ada kebijakan meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini. Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir termasuk PBB-P2. Untuk sektor ini, pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya.

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” katanya.

Selain itu, untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni. Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus. Khusus untuk PBB dilakukan perpanjangan jatuh tempo PBB menjadi 30 November 2020

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata dia. (*/rif)

Print Friendly, PDF & Email

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X
Tags: BP2RD KepriPajak Bumi dan Bangunan
SendShareTweet
Previous Post

Hari Pertama PPDB, Amsakar Tinjau Server Disdik

Next Post

Audiensi Kapolda Kepri Bersama KKSS dan Bawaslu Kepri

Huda

Huda

Baca Juga

BP Batam dan Daegu Korea Selatan Jalin Kerjasama Pengelolaan Air
Batam

BP Batam dan Daegu Korea Selatan Jalin Kerjasama Pengelolaan Air

8 Desember 2023
Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Bakal Berlangsung Tanggal 14 Desember 2023
Batam

Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Bakal Berlangsung Tanggal 14 Desember 2023

8 Desember 2023
Jalin Tali Kasih, BP Batam Kunjungi Para Pensiunan, Anak Yatim dan Pegawai yang Sedang Sakit
Batam

Jalin Tali Kasih, BP Batam Kunjungi Para Pensiunan, Anak Yatim dan Pegawai yang Sedang Sakit

8 Desember 2023
Next Post
Audiensi Kapolda Kepri Bersama KKSS dan Bawaslu Kepri

Audiensi Kapolda Kepri Bersama KKSS dan Bawaslu Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUARA TERPOPULER

  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cen Sui Lan: Rp114 M Atasi Banjir di Tanjungpinang Gandeng BWSS IV Kepri Kementerian PUPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalin Tali Kasih, BP Batam Kunjungi Para Pensiunan, Anak Yatim dan Pegawai yang Sedang Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Kategori Pelajar Bakal Berlangsung Tanggal 14 Desember 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SUARABATAM.COM adalah portal yang menyajikan kabar terbaru mengenai informasi bisnis dan update berita. Kami merupakan bagian dari kebutuhan informasi dan gaya hidup masyarakat Indonesia.

Browse by Category

  • Advetorial
  • Anambas
  • Artikel
  • Batam
  • Berita Terbaru
  • Berita Utama
  • Bintan
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Hiburan
  • Hot Gosip
  • Hukum
  • Internasional
  • Karimun
  • Kepri
  • Kesehatan
  • Lingga
  • MotoGP
  • Nasional
  • Natuna
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Selebriti
  • Sepakbola
  • Tanjung Uban
  • Tanjungpinang
  • Teknologi
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist