Suarabatam.com, Batam – Petugas Bea dan Cukai Pusat bersama TNI menggerebek sebuah gudang yang diduga menyimpan minuman keras (miras) terbesar yang berlokasi di kompleks ruko di Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri). Ruko tersebut kemudian disegel oleh petugas dengan pita merah milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna, menyampaikan bahwa gudang yang digerebek itu merupakan salah satu gudang minuman beralkohol dan gudang rokok ilegal. Ruko tersebut berlokasi di Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam Kota.
“Iya benar, petugas Bea Cukai telah menggerebek gudang minuman beralkohol (mikol) dan gudang rokok. Untuk motifnya masih kita proses penindakan dan penyelidikan oleh bidang P2 BC Pusat dan BC Batam,” ujar Sumarna, Jumat (21/2/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, bangunan ruko berlantai dua tersebut telah lama beroperasi dan menjadi tempat penyimpanan miras impor bermerek yang diduga ilegal alias tanpa izin resmi.
Sementara dari keterangan di lokasi, pemilik gudang tersebut milik pria berinisial A. Diduga pria tersebut penyelundup minuman beralkohol dan rokok ilegal di Batam.
Selain itu tampak sejumlah karyawan yang bekerja di gudang tersebut diamankan dan dibawa petugas Bea dan Cukai Batam untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan minuman beralkohol dan rokok ilegal tersebut.
Sumber : Detik.com
Discussion about this post