SUARABATAM.COM, Batam – Tim Patroli Bea Cukai Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15027 dan BC 7005 berhasil menegah 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris handphone di seputar perairan Tanjung Pinggir Batam.
Berawal dari kegiatan patroli laut bersama yang dilakukan dengan nama Jaring Sriwijaya.
Barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal speedboat 2 mesin SB.GM Adi Syahputra yang bertolak dari Batam menuju Cuncong Tembilahan Kabupaten Indagiri, Riau.
“Dengan memaksimalkan kinerja Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Batam dan CSS Bea Cukai
Batam dan Tim Patrol PSO Bea Cukai Batam keberadaan kapal speedboat 2 mesin SB.GM
Adi Syahputra dapat dideteksi dan selanjutnya diamankan di Dermaga PSO Bea Cukai Batam,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/05/2020).
Lanjutnya, sesampai di dermaga PSO Bea Cukai Batam, terhadap sarana pengangkut tersebut dilakukan pemeriksaan dan kedapatan 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris handphone yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
“Barang tegahan berupa 79 unit handphone merek iphone dan 6 karton aksesoris
handphone tersebut kedapatan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai Rp. 131.200.000
dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 58.496.315 ,” paparnya.
Sambung Sumarna, pelanggaran kepabeanan atas kegiatan kapal speedboat 2 mesin SB.GM Adi Syahputra adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38
ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan
nomor 120/PMK.04/2017. Terhadap barang tegahan tersebut ditetapkan statusnya Barang
Dikuasai Negara (BDN).
“Di tengah situasi Pandemi COVID-19, Bea Cukai Batam terus-menerus berkomitmen
untuk melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang-barang ilegal ke dan dari Batam,” tutupnya.(*/rif)
Discussion about this post