SUARABATAM.COM, Jakarta – Para aparatur sipil negara (ASN) ikut memantau penerapan protokol kesehatan di Pasar Koja Baru Area 14, Jakarta Utara. Para ASN tampak melarang pembeli yang membawa anak di bawah usia 9 tahun masuk ke pasar.
Para ASN bersama petugas TNI, Polri, dan Satpol PP yang berjaga lantas menghimbau pembeli yang membawa anak soal aturan larangan membawa anak di bawah usia 9 tahun.
“Yang bawa anak-anak nggak kita perbolehkan masuk dan lansia,” kata koordinator apel ASN hari itu yang juga Kasudin PTSP Jakarta Pusat, Subhan Rahman, di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (8/7/2020).
Para ASN yang bertugas di Pasar Koja Baru berjumlah 15 orang. Mereka berjaga dari jam 07.00-16.00 WIB.
Subhan menyebut masyarakat sudah sadar untuk menggunakan masker, namun belum dipakai secara benar. Pihaknya bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan memberlakukan hukuman bagi masyarakat yang melanggar.
“Ini gabungan dari SKPD, dari Satpol PP, TNI, Polri untuk memastikan apabila ke pasar untuk patuh. Apabila tidak mematuhi akan diambil tindakan sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Subhan.
Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menerbitkan Surat Tugas Nomor 554/-081. Dalam surat itu, aparatur sipil negara (ASN) diminta ikut memantau penerapan protokol kesehatan di pasar.
Kegiatan pemantauan oleh para ASN di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai Senin (6/7) kemarin. ASN yang dikerahkan adalah pegawai berusia di bawah 50 tahun dan yang kondisi sehat.
“Melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sesuai dengan lokasi pemantauan sebagaimana terlampir,” ujar Saefullah melalui surat tugasnya.
Ada 14 area yang akan dipantau. Ke-14 area tersebut terdiri dari 151 pasar di Jakarta.
Saefullah menjelaskan ASN DKI yang bertugas di pasar itu masuk presensi kerja. Pemantauan ini akan dilakukan hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berakhir.
“Surat tugas ini mulai berlaku tanggal 6 Juni 2020 sampai dengan berakhirnya masa transisi berakhir,” lanjutnya. (Sumber: dtk)
Discussion about this post