SUARABATAM.COM.Lingga – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lingga, Yusrizal SH dengan tegas akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, apabila tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan melanggar Peraturan Bupati Lingga (Perbup) Nomor 95 Tahun 2020.
‘’Tidak hanya masyarakat sipil, para pegawai pun akan di berikan tindakan apabila tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan, sebab peraturan tersebut aturanya adalah perorangan, sehingga sanksi tersebut tidak pandang bulu.’’ terang Yusrizal Selasa (15/9/2020).
Yusrizak menambahkan pihaknya berharap agar para ASN dapat memberikan contoh dalam penerapan Protokol Kesehatan terutama dalam pemakaian masker, diterangkan mantan Kadis Perhubungan ini, protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat tersebut adalah menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, jaga jarak serta hindari potensi terjadinya kerumunan.
Menurut Yusrizal dalam Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020 tersebut disebutkan bagi perorangan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan surat pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian dikenakan kerja dan pembinaan sosial untuk pelanggaran kedua. Selain itu, juga akan dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 untuk pelanggaran ketiga.
Sedangkan untuk pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban, bisa didenda atau pemberhentian sementara operasional usaha selama 7 hari. Sedangkan untuk jumlah dendanya dapat dikenakan sebesar Rp500.000,00-Rp1.000.000,00.
‘’Tujuan dari penegakkan Perbup bukanlah uang, melainkan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dengan cara-cara yang lebih persuasif. Perbup ini tidak hanya diterapkan di fasilitas umum, melainkan juga termasuk di lingkungan masyarakat dan kemaren kita sudah melakukan sosialisasi, di bantu oleh Polres, TNI dan Ormas ke sejumlah kantor-kantor pemerintah,’’ imbuhnya. (tyo)
Discussion about this post