• #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
Suara Batam
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
    • MotoGP
    • Sepakbola
  • Kepri
    • Natuna
    • Anambas
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Tanjungpinang
    • Lingga
    • Karimun
    • Bintan
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Artikel
  • Selebriti
  • en EN
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Suara Batam
No Result
View All Result

ASN, PTT Langgar Perbup dan Protokol Kesehatan Terancam Sanksi

Prasetya by Prasetya
15 September 2020

Foto: Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal SH saat menyampaikan amant saat gelar pasukan penegakan Perbup (f-tyo)

SUARABATAM.COM.Lingga – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lingga, Yusrizal SH dengan tegas akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, apabila tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan melanggar Peraturan Bupati Lingga (Perbup) Nomor 95 Tahun 2020.

‘’Tidak hanya masyarakat sipil, para pegawai pun akan di berikan tindakan apabila tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan, sebab peraturan tersebut aturanya adalah perorangan, sehingga sanksi tersebut tidak pandang bulu.’’ terang Yusrizal Selasa (15/9/2020).

Foto: Asisten II Pemkab Lingga, saat sosialisasi Perpub kekantor-kantor dinas (f-tyo)

Yusrizak menambahkan pihaknya berharap agar para ASN dapat memberikan contoh dalam penerapan Protokol Kesehatan terutama dalam pemakaian masker, diterangkan mantan Kadis Perhubungan ini, protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat tersebut adalah menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, jaga jarak serta hindari potensi terjadinya kerumunan.

Menurut Yusrizal dalam Peraturan Bupati Lingga Nomor 95 Tahun 2020 tersebut disebutkan bagi perorangan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan surat pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian dikenakan kerja dan pembinaan sosial untuk pelanggaran kedua. Selain itu, juga akan dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 untuk pelanggaran ketiga.

Sedangkan untuk pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban, bisa didenda atau pemberhentian sementara operasional usaha selama 7 hari. Sedangkan untuk jumlah dendanya dapat dikenakan sebesar Rp500.000,00-Rp1.000.000,00.

‘’Tujuan dari penegakkan Perbup bukanlah uang, melainkan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dengan cara-cara yang lebih persuasif. Perbup ini tidak hanya diterapkan di fasilitas umum, melainkan juga termasuk di lingkungan masyarakat dan kemaren kita sudah melakukan sosialisasi, di bantu oleh Polres, TNI dan Ormas ke sejumlah kantor-kantor pemerintah,’’ imbuhnya. (tyo)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Tags: Lingga
SendShareTweet
Previous Post

Hari Pertama Sosialisasi Operasi Yustisi 258 Orang Warga Lingga Dapat Teguran

Next Post

Baru Sehari Razia Protokol Kesehatan, Banyak Warga yang Terjaring

Prasetya

Prasetya

Baca Juga

Pertemuan BP Batam dengan Presiden Prabowo (foto : hms)
Batam

Instruksi Presiden Prabowo, BP Batam Tegaskan Komitmen Pembangunan Batam sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Nasional

23 Mei 2025
Kunjungan Indiana University - Kelley School of Business ke BP Batam (foto : hms)
Batam

BP Batam Terima Kunjungan Indiana University – Kelley School of Business

22 Mei 2025
Kunjungan kerja ke KBRI Roma (foto : hms)
Batam

Fary Djemy Francis Temui Adm KBRI Roma, Bahas Peluang Investasi dan Rencana Pengembangan Batam

22 Mei 2025
Next Post
Baru Sehari Razia Protokol Kesehatan, Banyak Warga yang Terjaring

Baru Sehari Razia Protokol Kesehatan, Banyak Warga yang Terjaring

Discussion about this post

SUARA TERPOPULER

  • Hari Teguh Santoso Pimpin Sangar Reog Singo Ludro Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Buat Website Bersama dengan Diminesia, Gini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Perhatian, Novi Anggota DPRD Lingga Kunjungi Warga Yang Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Peserta Didik Angkatan 44 SMPN 2 Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Kenal 3 Hari, Bocah Dibawah Umur Diajak Ngewe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Batam

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • #63881 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Suarabatam
  • Terms and Conditions
  • Visi & Misi

© 2023 suarabatam.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist