SUARABATAM.COM, Batam – Pengacara Andi Kusuma gelar konferensi pers terkait beberapa pekerja Bright PLN Batam yang bekerja di proyek pembangunan transmisi 150 KV di Batu Besar Nongsa, Batam di lokasi Perumahana Bandara Mas.
Jon selaku orang yang dituakan mengatakan sangat kecewa karena dalam pertemuan dengan warga tidak diikut sertakan, kami sangat menghargai dan mengharapkan perdamaian
“Kami sangat menginginkan perdamaian ini terjadi,” tegas Jon saat konferensi pers yang diadakan dikantin Graha pena Batam center, Jum’at (12/03/2021) sore.
Ditempat yang sama Andi Kusuma sebagai pengacara dari beberapa pekerja Bright PLN Batam mengatakan bahwa saya disini akan memfokuskan hak-hak dari para pekerja agar dapat diberikan.
“Sikap saya jelas, akan memperjuangkan kalau bisa lewat jalur mediasi atau jalur gugatan perdata di Pengadilan, untuk mendapatkan hak sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang di Indonesia,” kata Andi.
Menurut Andi para pekerja itu seharusnya masih melanjutkan pekerjaan hingga tiga bulan kedepan sesuai dengan surat perintah kerja oleh Bright PLN Batam.
“Kalo dihitung-hitung para pekerja itu sehari mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu/hari jika dikali 30 hari itu Rp6 juta dan jika tiga bulan Rp18 juta,” ujar Andi
Demikian gambaran penjelasan yang disadur dalam kegiatan Konperensi Pers yang dilakukan Pengacara ini kepada puluhan wartawan di Kantin Graha Pena Batam Kota Jumat (12/03/2021).
Dalam pada itu, kata Andi bahwa permasalahan yang ada diantara dua pihak yang berselisih kini sudah dalam solusi damai.
“Dan saya tidak memiliki wewenang untuk mengomentarinya. Sebab memang saya dengar sudah ada kesepakatan damai.Jadi kini saya fokus kepada hak pekerja,” kata Andi.
Lebih jauh kata Andi, bahwa ada SOP dan perjanjian yang telah dibuat antara Bright PLN Batam dan pekerja, sehingga kita akan kejar terus hak pekerja itu, sebut Andi
“Saya jelas akan perjuangkan ini semua, kami mencari keadilan dan para pekerja mendapatkan hak-haknya,” pungkas Andi Kusuma. (Arif)
Discussion about this post