SUARABATAM.COM, Batam – Dalam upaya mencari keadilan, Agustian Haratua yang bertindak sebagai Site Manager di PT OEM akan menggugat FI, Direktur PT OEM, ke Pengadilan Negeri Batam. Gugatan tersebut akan segera diajukan.
Masalah yang dihadapi adalah kekecewaan Agustian akibat tindakan Direktur PT OEM yang hingga saat ini belum menyelesaikan atau memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak terkait pekerjaan pengaspalan atau patching jalan di Kompleks Batamindo Industrial Park (BIP) Muka Kuning Batam.
Menurut Agustian, yang akan segera berdiskusi dengan pengacara atau PH-nya, Direktur PT OEM hanya bersedia memberikan sejumlah Rp.175 juta dari total sekitar Rp.385 juta yang menjadi hak Agustian.
“Saya tidak terima diberikan sebesar itu karena tidak sesuai MOU yang mereka buat berdua,” ujar Agus panggilan akrabnya.
Lebih jauh ujarnya, bahwa sudah dilakukan negoisasi namun FI tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran sebesar MOU.
Agustian kecewa dan ingin mencari keadilan seraya meminta agar masalah ini selesai secara adil dan baik-baik.
Kemudian Agus meminta apa yang mereka perjanjian supaya dibayar lunas.
Hingga saat ini Jumat 10 Januari 2025 tidak tercapai kesepakatan dan penyelesaian masalah. FI belum berikan kepastian.
Untuk diketahui bawa keduanya bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.
Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023.
Ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan.Oleh sebab itu sudah di termin (ditagih) namun yang menagih Direktur PT OEM.
Kelima (5) item pekerjaan itu adalah Pertama (1) Repair Aspal K-300 di Jalan Beringin sejumlah Rp.295.177.967. Kedua (2) Jalan Markisa senilai Rp. 50.710 262.
Pekerjaan item ketiga (3) yang jenisnya sama di Jalan Cemara Rp. 459.454.912. Lalu pekerjaan item ke empat (4) patching dengan K-300 juga di Jalan Bungur masih di jalan kawasan Industri Batamindo seharga Rp.12.954.400.
“Item terakhir kelima (5) dalam pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana harga pengerjaan Rp.90.755.129. Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo.Dan totalnya (dibulatkan dengan angka) Rp.939.050.000.,” sebut Agustian Haratua.
Kasus ini menarik sebab sebelumnya kedua usahawan ini adalah berteman baik. Agustian Haratua tak lain tak bukan hanyalah ingin mencari keadilan.Tujuan utamanya keadilan sebab selama ini Agustian kecewa dan merasa tidak terima dengan apa yang terjadi.
“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Agustian gugatan akan segeranya dimasukkan ke Pengadilan Negeri Batam supaya diadili dan niatnya hanya mau mencari keadilan buat saya.
Dendam tidak ada.Yang dikedepankan adalah keadilan dan win win solution.Saya Agustian Haratua mengharapkan nanti agar Hakim yang memutuskan perkara ini nanti di pengadilan negeri Batam dapat mengadili seadil-adilnya.
Kami kedua belah pihak juga ada hubungan persaudaraan dan awalnya kerjasama.Namun karena masalah ini hingga mereka berselisih paham,” ujar Agustian Haratua yang siap secara maksimal memperjuangkan haknya dalam berperkara di Pengadilan Negeri Batam. (*/Arif)