SUARABATAM.COM, Batam – Dibawah komando Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurninawan bersama tim opsnal mengamankan empat orang sebagai pelaku tindak pidana dengan pencurian kekerasan/curas (begal), Selasa 11 agustus 2020 pukul 02.00 wib atas dasar laporan polisi LP-B/594/VII/2020/SPKT-Resta Barelang 27 Juli 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas.
Berawal dari laporan korban yang telah menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas (begal), dibawah pimpinan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dilapangan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas (begal), pada hari senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 wib.
Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku atas nama JS berada disekitaran kavling lama sagulung Batu Aji. Pukul 20.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan pelaku kemudian dilakukan pengembangan pada hari selasa 11 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB di ruko super murah 8000 Sagulung berhasil mengamankan pelaku atas nama MR.
“Kemudian sekira pukul 02.10 wib dilakukan pengembangan kembali di daerah sengkuang batu ampar berhasil mengamankan dua pelaku atas naman MJ dan AI, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kronologi kejadian, korban beserta dua orang temannya AM dan FD yang baru pulang dari arah Jodoh singgah dijembatan simpang jam, sewaktu korban dan temannya berfoto sebentar di jembatan simpang jam mau pulang, di jalan dekat Imperium datang dua orang pelaku dengan mengunakan sepeda motor, langsung menghentikan ketiga korban.
Kemudian tersangka mengatakan agar berhenti, sewaktu berhenti pelaku/tersangka MJ langsung meminta handphone milik korban sambil mengacungkan pisau pada leher korban AM. Dan korban langsung takut pelaku merampas Handphone milik korban serta membuang kunci kontak motor korban selanjutnya pelaku kabur kearah simpang kabil.
“Atas kejadian tersebut korban RM kehilangan Hp oppo A20 warna hitam sedangkan korban atas nama AM Oppo A5, dan teman korban FD M20 Warna Hitam Sehingga Hp korban dibawa oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurninawan
Tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh pelaku:
- Pencurian dengan kekerasan/curas (begal) didepan jalan Imperium menuju arah simpang kabil kota batam, barang yang didapat 2 unit Handphone merk oppo, 1 unit Handphone merk M20 warna hitam.
- Pencurian dengan kekerasan/curas (begal) di hotel victory arah kesimpang kara barang yang didapat, 2 Unit Hanphone merk Xioami warna putih dan hitam
- Pencurian dengan kekerasan dipantai ciptaland tiban sekupang, barang yang didapat 1 Unit Hanphone merk vivo warna biru.
Barang bukti yang diamankan yaitu dari pelaku 1 Unit HP merk Oppo A20 Warna Hitam (milik korban), 1 Unit sepeda motor merk Honda CRV (sebagai sarana), 1 Unit merk Honda Beat warna putih biru (sebagai sarana), 1 bilah Golok.
Menanggapi hal tesebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas (begal) oleh opsnal Reskrim Polresta Barelang, yang sekarang sedang dilakukan pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut ungkap beliau yang disampaikan oleh Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia.
Pasal yang dipersangkakan 365 ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dengan inisial tersangka MJ laki-laki (18) pelajar alamat kavling lama batu aji (sebagai yang mengancam ke-leher korban dengan golok). Tersangka kedua JS laki-laki (18) Pelajar alamat kavling lama batu aji (sebagai joki disepeda motor CRV). Tersangka ketiga AI laki-laki (16) Pelajar alamat Perum Galaxi marina (sebagai yang mengikuti korban), Ke empat MR laki-laki (19) alamat dapur 12 batu aji (sebagai joki disepeda motor Honda beat). Korban RM dengan waktu dan tempat kejadian, Sabtu 25 Juli 2020 pukul 23.00 WIB depan jalan imperium menuju arah Simpang kabil kota Batam. (*/rif)
Discussion about this post