SUARABATAM.COM – Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, enggan mengomentari lebih jauh tentang adanya atas dugaan penyelundupan 27 kontainer illegal, belum lama ini. Pihak Kantor Bea dan Cukai Batam, menyebutkan bahwa pemasalahan tersebut, telah diserahkan penanganannya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat.
Padahal, Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal hingga tuntas. Komisi bidang Hukum DPR meminta oknum pejabat Bea dan Cukai, mulai tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen) hingga pejabat di daerah diperiksa secara marathon.
“Pimpinan menyerahkan permasalahan itu ke pusat. Saat ini sedang ditangani pusat (DJBC) ,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Sumarna yang menghubungi oleh media PROBATAM.CO, Sabtu (2/5/2020) siang.
Diketahui, Susila Brata, menjabat sebagai Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam mengantikan pejabat lama, Nugroho Wahyu Widodo. Pisah sambut Kepala Bea Cukai Batam itu, dilaksanakan pada Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 07.15 WIB di lapangan volley Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan dihadiri segenap keluarga besar KPU Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Batam.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, Burhanuddin bekerja secara serius dalam menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Pasalnya, penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal itu, diduga telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara berulang-ulang.
“Saya mendesak Jaksa Agung untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan, dan mengusut tuntas kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Kasus tersebut diduga melibatkan para pejabat yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, menggunakan perencanaan matang dan masif, serta dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebagaimana dilansir wartaekonomi.co.id, Rabu, (1/4/2020), berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPR, kasus tersebut telah disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ke Kejagung.
Sebelum ditangkapnya 27 kontainer berisi produk tekstil ilegal, Komisi III DPR telah memperoleh informasi tentang 55 kontainer tekstil ilegal, beberapa pelaku telah ditangkap, tapi dilepas oleh oknum aparat kepolisian.
“Akibat penyelundupan tersebut, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Jaksa Agung harus melakukan penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif, sekaligus mengungkap aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut. Kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh Mafia Tekstil yang berhasil diungkap dan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” tegas Anggota Fraksi PDIP ini.
Selain itu, sambung dia, kedua perusahaan tersebut juga diduga melakukan sejumlah manipulasi dokumen manifest pengiriman terkait penyebutan jenis kain dalam kontainer. Dalam dokumen disebutkan, kontainer berisi kain Poliester, pada faktanya berisikan kain brokat, sutera, satin dan gorden, yang harganya jauh lebih mahal dari kain poliester.
“Memanipulasi dokumen manifest pengiriman, terkait volume, kuantitas, dan jumlah kain dalam kontainer, dimaksudkan untuk menekan biaya bea masuk, tarif bea safeguard, PPN dan PPh serendah mungkin. Mulusnya penyelundupan ini memunculkan dugaan keterlibatan antara pelaku dengan aparat penegak hukum. Secara sederhana dan kasat mata, hal itu dapat terlihat dari indikasi kapal yang sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi membantah tudingan keterlibatan pihak Bea dan Cukai. Ia mengungkapkan, hingga September 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp138,11 miliar.
Namun, Heru tak menampik bila ada dugaan penyelundupan di tahun ini. Menurutnya, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. “Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui,” ujar Heru saat dihubungi wartawan, di Jakarta, saat itu.
Heru menambahkan, penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan, Red). Misalnya, dari investigasi lanjutan tidak taat pajak, akan kami blokir,” tandasnya. (sumber: probatam.co)
Discussion about this post