SUARABATAM.COM, Batam – Bertempat di Halaman Polsek Sagulung pada hari ini telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian yang dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf dan di damping oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty beserta Kanit Res Iptu Rifi Hamdani Sitohang, sekira Pukul 10.00 WIB
Pada Hari Rabu Tanggal 3 Juni 2020 Pukul 07.00 Wib pada saat itu pelapor atas nama Heri Abdi Nababan (HA), bangun tidur dan keluar rumah yang beralamatkan di Perum. Buana Raja Blok Queen C No.11 Kec. Sagulung mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BP 3356 AJ milik pelapor yang sebelumnya di parkirkan depan rumah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan hal tersebut.
“Menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Reskirm Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 20 WIb di bawah pimpinan Kanit Res Iptu Rifi Hamdani Sitohang, mendapatkan informasi bahwa yang menjadi pelaku curanmor tersebut berada di sebuah kos kosan yang terletak di Kavling Sei Lekop Blok C No.2 Sagulung,” Ujar Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf.
Tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka atasnama BA dan JH serta di tangan pelaku di amankan barang bukti 4 (Empat) unit sepeda motor, 1 (satu) unit kunci Y, 5 (lima) buah mata kunci besi yang sudah di runcingkan dan beberapa plat nomor polisi.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lanjut, telah di lakukan introgasi terhadap para pelaku di dapat keterangan dari BA dan JP bahwa para pelaku sebelumnya sudah pernah menjual beberapa sepeda motor kepada pelaku pertolongan Jahat (penadah) yang bernama HZ,” lanjutnya.
Kemudian pada hari minggu 07 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap HD di jalan raya Trans Barelang depan Mako Brimob kecamatan Sagulung.
“Dari tangan pelaku penadah didapati barang bukti berupa 3 unit sepeda motor di rumah pelaku yang berada di Perum Buana Bukit Permata Blok Boulevard No.51 Tembesi Sagulung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Yusuf.
Setelah di lakukan introgasi terhadap Pelaku HZ didapati informasi bahwa pelaku sudah berhasil menjual beberapa unit sepeda motor ke Sungai Guntung Provinsi Riau.
Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 unit Opsnal Polsek Sagulung di bawah Pimpinan Kanit Res berangkat menunju ke Sei Guntung Provinsi Riau dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor berbagai merk sebanyak 14 unit, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan diamankan beberpa barang bukti di antaranya 15 (lima belas) unit sepeda motor Honda Beat, 2(dua) unit sepeda motor Mio M3, 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Nex, 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU, dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul dengan jumlah semuanya 21 unit sepeda motor dengan berbagai merk.
“Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun (363) dan 4 tahun (480),” tutup Yusuf. (*/Rif)