SUARABATAM.COM, Batam – Pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Telah dilaksanakan press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin oleh Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa dan Kasubbag Humas Polresta Barelang.
Dasar penangkapan yaitu laporan polisi : LP-B/120/IX/2020/KEPRI/RES/SPKT-POLSEK NONGSA. Tanggal 22 Agustus 2020 (Curat Motor) dengan mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial DJ (20) tahun, Laki-laki, Kristen, wiraswasta, dengan alamat Kavling Taman Baloi. Pelaku selanjutnya yaitu inisal IR (20) tahun, laki-laki, Islam, tidak bekerja, alamat Baloi Kolam.
Dengan TKP kejadian pencurian di rumah pelapor, Kavling Sambau II blok B2, No : 01 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Dengan inisial pelapor FM (22) tahun, laki-laki, Islam, karyawan swasta.
Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 wib saat pelapor pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah (Suzuki FU warna Hitam) kemudian keesokan harinya Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 wib.
“Saat kakak pelapor bangun tidur dan melihat motor pelapor sudah tidak ada diparkiran rumah, dan membangunkan pelapor yang sedang tidur. Dan pelapor bangun dan mencari sepeda motor diseputaran Kavling sambau namun motor tersebut tidak ditemukan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek nongsa,” ujar Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari melalui rilisnya kepada Suarabatam.com.
Kronologi pengangkapan, pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 WIB unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa saat melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya di belakang rumah sakit Awal Bross Batam, mendapati pelaku DJ dengan satu unit sepeda motor Suzuki satria FU tanpa plat nomor kemudian ditanyakan plat nomor dan kelengkapan dokumen motor tersebut namun pelaku tidak dapat menunjukkan.
“Pelaku mengakui motor tersebut diduga hasil tindak pidana curat bersama pelaku IR. kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku IR di kos-kosan Happy Garden, selanjutnya tersangka IR dan DJ diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Nongsa
Pada saat pemeriksaan dan intrograsi kedua tersangka mengaku juga mengambil Vega R dikampung mangga batu besar dan yamahan mio di tanjung piayu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan :
- 1 unit motor Vega R warna Hitam di TKP Kampung Mangga Batu Besar
- 1 Unit Motor Suzuki FU warna hitam TKP di kampong Sambau Nongsa
- 1 Unit Motor Mio warna biru TKP di tanjung piayu
- 1 Unit motor Yamaha FIZR warna silver kombinasi hijau pada spakbor depan tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.
Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) keempat Jo 64 KHUP Pidana dengan acamana hukuman 9 Tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curat (motor) yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun ungkap Kapolresta Barelang yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (rif)
Discussion about this post